Jakarta, jmpdnews.com || Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025.
Hal ini disebabkan oleh jadwal penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hingga awal Maret 2025.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya proses persidangan di MK, jadwal tersebut kemungkinan besar akan disesuaikan.
Dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (21/12/2024), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pelantikan sebaiknya dilakukan secara serentak agar masa pemerintahan berjalan bersamaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa pelantikan kepala daerah terpilih idealnya dilaksanakan setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya tahapan persidangan di MK.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan KPU berupaya menyesuaikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dengan proses hukum yang sedang berlangsung, guna memastikan pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak dan masa pemerintahan berjalan bersamaan. ***
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : jambione.com