COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, jmpdnews.com || Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Bekasi terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Indonesia Ade Gentong menyatakan kepada awak media, Minggu (15/9/2024) bahwa Selama dua periode Reza Lutfi Hasan menjabat menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi mendapatkan dana hibah yang sangat besar, dana hibah pada tahun 2023 senilai Rp.53 M pihak BPK telah menemukan kejanggalan dalam penggunaan peningkatan prestasi Atlet Koni.

“Ketua Koni Kabupaten diduga telah menyalahgunakan anggaran 2 bidang di total sebesar Rp. 8.184.839.785. Adapun bidang bina prestasi atlet sebesar 6.861.250.000
Maupun bidang kesekretariatan sebesar 1.323.589.785.pada tahun 2023 yang lalu” ujar Ade Gentong.

Ade Gentong juga menyampaikan bahwa dengan prestasi yang didapat oleh para atlet jangan sampai hak para atlet kabupaten Bekasi di salahgunakan oleh para petinggi KONI, dan Aparatur Penegak Hukum (APH) harus tetap mengawasi keuangan KONI yang dinakhodai Reza Lutfi Hasan yang juga Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi.

“Selama temuan LHP BPK tidak diselesaikan maka terdapat kerugian negara yang dilakukan secara sengaja dan bersama oleh para petinggi KONI dan Cabor, uang negara harus segera dipertanggungjawabkan oleh mereka, selain itu Reza Lutfi juga rangkap jabatan dengan Dirut perumda Tirta Bhagasasi bisa terjadi Konflik kepentingan sehingga kinerja yang dilakukan kurang maksimal dan perlu ada evaluasi dari KPM terkait hal itu, padahal sudah jelas diterangkan dalam UU 25 tahun 2009 di pasal 17 ayat (a) bahwa seorang pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.Dalam PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dengan jelas dalam pasal 49 ayat 1 yaitu anggota dewan pengawas atau komisaris di larang memangku jabatan rangkap.Dalam Kemendagri No.50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD juga mengatur terkait rangkap jabatan diatur dalam pasal 31 yaitu Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau perusahaan lainnya.

Baca Juga :  Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Ade Gentong Meminta kepada Pj. Bupati Bekasi (Dedy Supriyadi -red) untuk mengevaluasi kinerja kedua lembaga yang dipimpin oleh Reza Lutfi Hasan karena terdapat dugaan tindakan pidana Korupsi dalam pelaksanaan anggaran dana Hibah KONI maupun anggaran Perumda Tirta Bhagasasi.

Baca Juga :  International Skating Arena Grand Wisata 7 Tahun Zonk Tanpa PAD

“Rentan dengan tindakan pidana Korupsi maka Pj. Bupati Bekasi harus segera mengevaluasi secara menyeluruh terkait anggaran Koni dari tahun 2022, 2023 serta mengevaluasi kinerja Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan harus segera memilih satu jabatan atau tidak mundur karena kedua Lembaga yang dipimpin oleh menggunakan anggaran APBD serta rentan dengan tindakan Korupsi” ujar Ade Gentong.

dalam Kesempatan berbeda Hal ini di komentari oleh Sekjen JMPD yaitu Rakim Sanjaya dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi DR tentang pengangkatan direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi.“Apakah tidak ada orang yang lain sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan apalagi KONI juga menerima dana hibah dari pemerintah daerah sangat besar.tahun 2024 sebesar Rp. 30 M,” ucapnya.“Bagaimana pertanggungjawabannya jika adanya terjadi konflik kepentingan didalamnya Rakim juga menuntut copot segera Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi,” tutup Rakim

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Mitra Mabes

Berita Terkait

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB