Kabupaten Bekasi, jmpdnews.com || Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Bekasi terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Indonesia Ade Gentong menyatakan kepada awak media, Minggu (15/9/2024) bahwa Selama dua periode Reza Lutfi Hasan menjabat menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi mendapatkan dana hibah yang sangat besar, dana hibah pada tahun 2023 senilai Rp.53 M pihak BPK telah menemukan kejanggalan dalam penggunaan peningkatan prestasi Atlet Koni.
“Ketua Koni Kabupaten diduga telah menyalahgunakan anggaran 2 bidang di total sebesar Rp. 8.184.839.785. Adapun bidang bina prestasi atlet sebesar 6.861.250.000
Maupun bidang kesekretariatan sebesar 1.323.589.785.pada tahun 2023 yang lalu” ujar Ade Gentong.
Ade Gentong juga menyampaikan bahwa dengan prestasi yang didapat oleh para atlet jangan sampai hak para atlet kabupaten Bekasi di salahgunakan oleh para petinggi KONI, dan Aparatur Penegak Hukum (APH) harus tetap mengawasi keuangan KONI yang dinakhodai Reza Lutfi Hasan yang juga Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi.
“Selama temuan LHP BPK tidak diselesaikan maka terdapat kerugian negara yang dilakukan secara sengaja dan bersama oleh para petinggi KONI dan Cabor, uang negara harus segera dipertanggungjawabkan oleh mereka, selain itu Reza Lutfi juga rangkap jabatan dengan Dirut perumda Tirta Bhagasasi bisa terjadi Konflik kepentingan sehingga kinerja yang dilakukan kurang maksimal dan perlu ada evaluasi dari KPM terkait hal itu, padahal sudah jelas diterangkan dalam UU 25 tahun 2009 di pasal 17 ayat (a) bahwa seorang pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.Dalam PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dengan jelas dalam pasal 49 ayat 1 yaitu anggota dewan pengawas atau komisaris di larang memangku jabatan rangkap.Dalam Kemendagri No.50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD juga mengatur terkait rangkap jabatan diatur dalam pasal 31 yaitu Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau perusahaan lainnya.
Ade Gentong Meminta kepada Pj. Bupati Bekasi (Dedy Supriyadi -red) untuk mengevaluasi kinerja kedua lembaga yang dipimpin oleh Reza Lutfi Hasan karena terdapat dugaan tindakan pidana Korupsi dalam pelaksanaan anggaran dana Hibah KONI maupun anggaran Perumda Tirta Bhagasasi.
“Rentan dengan tindakan pidana Korupsi maka Pj. Bupati Bekasi harus segera mengevaluasi secara menyeluruh terkait anggaran Koni dari tahun 2022, 2023 serta mengevaluasi kinerja Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan harus segera memilih satu jabatan atau tidak mundur karena kedua Lembaga yang dipimpin oleh menggunakan anggaran APBD serta rentan dengan tindakan Korupsi” ujar Ade Gentong.
dalam Kesempatan berbeda Hal ini di komentari oleh Sekjen JMPD yaitu Rakim Sanjaya dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi DR tentang pengangkatan direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi.“Apakah tidak ada orang yang lain sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan apalagi KONI juga menerima dana hibah dari pemerintah daerah sangat besar.tahun 2024 sebesar Rp. 30 M,” ucapnya.“Bagaimana pertanggungjawabannya jika adanya terjadi konflik kepentingan didalamnya Rakim juga menuntut copot segera Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi,” tutup Rakim
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Mitra Mabes