Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menduga, momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) banyak dimanfaatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan mutasi jabatan. Menurutnya, mutasi jabatan itu diduga diwarnai dengan transaksional.

“Mohon maaf ini sebagai informasi, sekarang ini di masa transisi atau masa menjelang beberapa bulan kemarin banyak nyari kesempatan Pak untuk pindah-pindah, mutasi, mutasi-mutasi ini apa, mulai dari mungkin kepala daerahnya atau Pj-nya ini ada sesuatu, dia pengin ganti nanti transaksional,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Menurutnya, mutasi yang diduga bernuansa transaksional itu bisa berimbas pada kepala daerah definitif hasil Pilkada. Ia tak memungkiri, banyak pegawai yang kasak-kusuk sebelum ada kepala daerah definitif.

“Dari pegawainya sendiri yang kasak kusuk mumpung belum ada definitif, dia sudah nempatin disitu. Sehingga akhirnya dia ya mungkin ada transaksional,” ujar Tito.

Baca Juga :  KORUPSI : Dampak Pilkada Serentak

Tito pun mengaku sudah meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk menghentikan mutasi. Namun, mutasi itu bisa dilakukan jika ada suatu hal yang penting.

“Oleh karena itu, saya ada mendengar itu. Sehingga saya sampaikan udah stop semua nggak ada mutasi, kecuali yang urgent sekali,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Jawapos.com

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB