Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengakui penanganan kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

Baca Juga :  Jelang 6 Hari Pelantikan Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi Pemimpin Muda Harapan Baru Masyarakat

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

Budi Gunawan, yang dilantik sebagai Menko Polkam pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjut ditetapkan sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028 oleh Presiden RI pada 5 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Dalam keanggotaan baru Kompolnas itu, Presiden juga menetapkan anggota Kompolnas periode 2024–2028, antara lain Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Baca Juga :  Kabar Mutasi tanpa Kendali Bupati Benarkah ?

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.

Dia menjamin kasus itu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Elshinta.com

Berita Terkait

Ada apa dengan Kenaikan PAD hanya 2 % setiap tahun ?
Bupati Ade Kunang : Dari Bibir Sampai Hati Rotasi-Mutasi kali Ini Gratis (tanpa biaya).
Kabar Mutasi tanpa Kendali Bupati Benarkah ?
100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas
Bupati Bekasi segera Rapihkan pasar SGC Cikarang
Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasca Kebakaran Pasar Bojong
Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?
Dinamika & Etika Sikap Kritis Masyarakat Untuk Pemegang Kekuasaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Ada apa dengan Kenaikan PAD hanya 2 % setiap tahun ?

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:31 WIB

Bupati Ade Kunang : Dari Bibir Sampai Hati Rotasi-Mutasi kali Ini Gratis (tanpa biaya).

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:50 WIB

Kabar Mutasi tanpa Kendali Bupati Benarkah ?

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:26 WIB

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:41 WIB

Bupati Bekasi segera Rapihkan pasar SGC Cikarang

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:03 WIB

Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasca Kebakaran Pasar Bojong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Dinamika & Etika Sikap Kritis Masyarakat Untuk Pemegang Kekuasaan

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB