Maung Kendaraan Resmi Menteri dan Wakilnya

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , jmpdnews.com || – Berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto, seluruh anggota Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri (wamen) sampai kepala badan, menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad.

“Arahan Pak Prabowo waktu retret (di Akademi Militer) agar seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala badan menggunakan mobil dinas Maung buatan Pindad,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Namun, Hasan mengatakan, masih harus mengecek apakah kendaraan dinas Maung Pindad itu sudah bisa digunakan Kabinet Merah Putih pekan depan atau belum.

“TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Maung sekarang sudah 70 persen,” kata Hasan.

Baca Juga :  Caleg Kalah Pamor Dengan Capres Pemilu Di Usulkan Kembali Di Pisah

“Saya harus cek informasi dulu apakah betul sudah bisa digunakan minggu depan,” ujarnya lagi.

Menanggapi instruksi tersebut, anggota Kabinet Merah Putih siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad.

Salah satu yang menyampaikan kesiapannya adalah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.

“Ya kalau kita (kami) diperintah, kita laksanakan. Itu saja,” kata Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, jika memang Prabowo ingin pembantunya menggunakan mobil dinas buatan lokal, maka Presiden akan memberikan instruksi langsung.

“Masa iya (Presiden tanya menteri) ‘kamu mau apa enggak?’. Kalau diperintah pakai, kita pakai, dan saya jujur saja kalaupun harus beli, saya beli itu mobil Pindad,” ujar Sudaryono.

Baca Juga :  Makna Kemerdekaan Di Mata Pimpinan Centrum As Syauqiyah

Bahkan, dia mengaku, siap membelinya jika memang ada perintah menggunakan Maung sebagai kendaraan dinas anggota kabinet.

“Jangan nanti dipelintir-pelintir. Saya enggak tahu. Tapi, kalau saya ini ditanya, nih mobilnya ada di toko, saya beli ke toko mobil itu. Kita ini nasionalis, kita bangga juga, kan pengin juga punya mobil bareng, ‘samaan’ Pak Presiden,” katanya.

Diketahui, Prabowo menggunakan Maung Garuda atau Maung MV3 Limousine sebagai kendaraan dinasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : wartakotalive.com

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada
Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah
Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan
Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi
Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB