Dinas LH Kab Bekasi Melawan BPK

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam Pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng tahun 2022 dalam investigasi terungkap, selain tidak dilaksanakannya proses tender dalam pengadaan BBM, terdapat kelalaian dalam pembuatan surat jalan pengiriman BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa PT TPW, penyedia jasa, bukan merupakan agen resmi dari Pertamina Patra Niaga. Oleh karena itu, jika terdapat pesanan dari UPTD PSA TPA Burangkeng, PT TPW akan memesan dari supplier atau pemasok lain.

Baca Juga :  Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Selanjutnya, PT TPW mengirimkan surat jalan pengiriman BBM ke PSA TPA Burangkeng dari PT ITS, dengan nilai total pengadaan BBM tahun 2022 sebesar Rp12.951.536.239. Namun, hasil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penyedia mengakui bahwa surat jalan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari pejabat atau petugas dinas LH Kabupaten Bekasi melalui UPTD PSA TPA Burangkeng, yang menyesuaikan bukti-bukti formal pembayaran. Pembuatan surat jalan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari PT ITS disesuaikan dengan pengiriman sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

Baca Juga :  Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang

Dalam halaman 33 LHP BPK buku II atas permasalahan tersebut Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH sependapat namun untuk pencatatan pengeluaran BBM yang terindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.2.833.832.500.00 tidak sependapat bahwa 2.620 liter /hari untuk 18 unit tetapi menurut BPK adalah 10 unit setiap hari ada perbedaan 8 unit di kalikan 2.620 liter berapa selisih yang ada dan hal tersebut di bantah oleh pihak dinas LH Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : radarbekasi.id

Berita Terkait

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas
Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:39 WIB

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB