Masa Kampanye Hampir Satu Bulan Bawaslu Baru Mendalami Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com Cikarang || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi. Saat ini jajaran pengawas pemilu itu tengah menelusuri laporan awal untuk kemudian diputuskan apakah termasuk pelanggaran atau bukan.

“Semua pasangan calon rata disinyalir melanggar metode kampanye masing-masing seluruh kandidat baik nomor 1,2 3 masuk, adanya kegiatan yang diduga melanggar metode kampanye itu terhitung ada 6 kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, di kutip dari Cikarang Ekspress, Rabu (09/10).

Menurut Khoirudin kegiatan kampanye yang kerap biasa dilakukan para paslon itu terdapat metode kampanye itu diantaranya melalui dengan cara mendatangi rumah warga, mendatangi komunitas, melakukan dialog dan ada juga yang menggelar kegiatan perlombaan olahraga.

“Sebenarnya upaya pencegahan sudah kita lakukan terlebih kita pun kerap memberikan himbauan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO nya masing-masing. Berkenaan larangan-larangan kampanye jangan sampai larangan itu tidak di indahkan,” kata dia.

Baca Juga :  Kampanye dan Larangan yang perlu di perhatikan

Khoirudin menuturkan terkait pelanggaran yang terjadi di masa kampanye saat ini belum diputuskan. “Belum ada putusan atau rekomendasi soal hal tersebut, saat ini masih proses pendalaman,” kata Khoirudin. Meski demikian, dia mengungkapkan sudah ada beberapa laporan awal dugaan pelanggaran kampanye. Hal tersebut terungkap usai pengawas di tingkat Kecamatan mendapati adanya temuan berkenaan aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon di tingkat Kecamatan dan Desa.  “Berkaitan temuan sejauh ini, kita dapati adanya indikasi kebanyakan ditemukannya adanya pelanggaran dimana saat pasangan calon tengah melangsungkan aktivitas kegiatan kampanye di Kecamatan,” kata dia.

“Pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa juga menemukan kandidat pasangan calon terindikasi melakukan suatu pelanggaran dimana tidak mengindahkan aturan yang tertera pada metode kampanye dimana terdapat larangan-larangan berupa kegiatan yang tidak diperbolehkan pada saat kandidat pasangan calon menggelar aktivitas kegiatan kampanye,” sambungnya.

Baca Juga :  AA : Bentuk Team Pemenangan berbasis TPS

Khoirudin menegaskan disaat kegiatan kampanye yang saat ini tengah berlangsung pihaknya pun kerap tidak memperoleh sebuah informasi atau pemberitahuan berkaitan rencana akan dilakukan nya kegiatan kampanye dari para masing-masing kandidat pasangan calon tersebut.

“Yang pertama kampanye itu ada beberapa metode nya. Di waktu kampanye itu sebelumnya juga harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Berhubung temen-temen tim pasangan calon tidak melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada kepolisian melainkan memberitahukan melalui pesan singkat wa saja. Akibatnya banyak aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon dilapangan yang tidak terkontrol oleh teman-teman pengawas,” tandasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Cikarang Ekpres

Berita Terkait

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024
Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim
PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN
Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN
Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor
Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?
Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA
Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 07:03 WIB

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 06:36 WIB

Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim

Selasa, 5 November 2024 - 09:28 WIB

PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN

Senin, 4 November 2024 - 13:00 WIB

Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN

Minggu, 20 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB