Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Sebuah UU Advokat yang Ideal adalah Singel Bar dengan mengacu pada satu aturan pusat.Namun jika hal itu tidak mungkin di terapkan maka metoda Multi Bar Bisa menjadi pilihan.Dengan syarat di perlukan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) untuk menjaga kode etik dan marwah Advokat sebagai profesi yang Officium Nobile (Profesi yang terhormat).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Muhammad Rustamaji menyebut UU Advokat sudah terserabut dari akarnya karena isi teks UU yang sudah tidak sejalan dengan konteks yang terjadi saat ini. Hal ini dia sampaikan terkait organisasi advokat (OA) yang kini sudah terpecah menjadi banyak organisasi (multibar), dan sudah tak sejalan lagi dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Purwakarta Corruption Watch Mewakafkan Alquran ke LAPAS Kelas IIB Purwakarta

“Misalnya, di UU Advokat hanya menunjuk satu organisasi advokat sebagai presentasi itu single bar, tapi dengan munculnya Surat Ketua MA, yang itu ternyata dalam aplikasi di lapangan menghasilkan multibar,” kata Muhammad Rustamaji di kutip dari Hukumonline di kantor Dekan FH UNS, Jum’at (6/9/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Aji ini, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan harus di sinkronkan. Entah tetap pada single bar, ataupun justru memilih multi bar. Tentunya dalam memilih bentuk OA yang ingin digunakan perlu dicermati dan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan pada keduanya, di mana setiap bentuk akan memiliki konsekuensi logis yang harus mencerminkan antara teks (UU) dan konteks.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

Dia mengatakan jika teks (UU) pada akhirnya menghendaki multibar maka konsekuensi yang muncul adalah tidak adanya standardisasi organisasi advokat, mulai dari mekanisme perekrutan, kode etik, hingga penegakan kode etik. Hal ini berpotensi menyuburkan praktik ‘kutu loncat’, di mana seorang advokat yang sudah mendapatkan sanksi di satu OA bisa dengan mudahnya berpindah ke OA lain.

Lalu bagaimana jika UU tetap mengatur single bar? Aji menilai pada sistem ini kekuasaan terhimpun dalam satu OA. Konsekuensi atas bentuk ini akan membangun kekuasaan yang besar yang akan memberikan kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan.

“Keduanya sama-sama berbahaya, ada risiko hukumnya tetapi sistem itu harus dipilih dengan bertanggung jawab,” ucap Aji.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Hukum Online

Berita Terkait

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif
Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin
KORUPSI : Dampak Pilkada Serentak
Pekerja Migran Tewas Asal Cianjur Diduga Pemroses PT Putra Timur Mandiri
Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan
Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi
Dampak Pengunduran diri Airlangga Hartarto
Alasan Ketum Golkar Mundur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin

Kamis, 12 September 2024 - 06:25 WIB

KORUPSI : Dampak Pilkada Serentak

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:13 WIB

Pekerja Migran Tewas Asal Cianjur Diduga Pemroses PT Putra Timur Mandiri

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:47 WIB

Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:28 WIB

Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi

Senin, 12 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Dampak Pengunduran diri Airlangga Hartarto

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB