Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Sebuah UU Advokat yang Ideal adalah Singel Bar dengan mengacu pada satu aturan pusat.Namun jika hal itu tidak mungkin di terapkan maka metoda Multi Bar Bisa menjadi pilihan.Dengan syarat di perlukan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) untuk menjaga kode etik dan marwah Advokat sebagai profesi yang Officium Nobile (Profesi yang terhormat).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Muhammad Rustamaji menyebut UU Advokat sudah terserabut dari akarnya karena isi teks UU yang sudah tidak sejalan dengan konteks yang terjadi saat ini. Hal ini dia sampaikan terkait organisasi advokat (OA) yang kini sudah terpecah menjadi banyak organisasi (multibar), dan sudah tak sejalan lagi dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)

“Misalnya, di UU Advokat hanya menunjuk satu organisasi advokat sebagai presentasi itu single bar, tapi dengan munculnya Surat Ketua MA, yang itu ternyata dalam aplikasi di lapangan menghasilkan multibar,” kata Muhammad Rustamaji di kutip dari Hukumonline di kantor Dekan FH UNS, Jum’at (6/9/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Aji ini, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan harus di sinkronkan. Entah tetap pada single bar, ataupun justru memilih multi bar. Tentunya dalam memilih bentuk OA yang ingin digunakan perlu dicermati dan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan pada keduanya, di mana setiap bentuk akan memiliki konsekuensi logis yang harus mencerminkan antara teks (UU) dan konteks.

Baca Juga :  Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi

Dia mengatakan jika teks (UU) pada akhirnya menghendaki multibar maka konsekuensi yang muncul adalah tidak adanya standardisasi organisasi advokat, mulai dari mekanisme perekrutan, kode etik, hingga penegakan kode etik. Hal ini berpotensi menyuburkan praktik ‘kutu loncat’, di mana seorang advokat yang sudah mendapatkan sanksi di satu OA bisa dengan mudahnya berpindah ke OA lain.

Lalu bagaimana jika UU tetap mengatur single bar? Aji menilai pada sistem ini kekuasaan terhimpun dalam satu OA. Konsekuensi atas bentuk ini akan membangun kekuasaan yang besar yang akan memberikan kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan.

“Keduanya sama-sama berbahaya, ada risiko hukumnya tetapi sistem itu harus dipilih dengan bertanggung jawab,” ucap Aji.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Hukum Online

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB