Cikarang, jmpdnews.com || Polisi Tegaskan kasus Asusila di Karang bahagia Bukan di Pondok Pesantren, demikiana di sampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama dalam kesempatan Jumpa Pers pada sabtu (28/9/20240) saat usia gelar perkara sehingga 2 pelaku ayah dan anak menjadi tersngka.
jadi perlu di luruskan bahwa kejadian tersebut bukan di Pondok Pesantren melain tempat pengajian yang di pimpin oleh pelaku dan anaknya demikian Sang ngurah menyampaik klarifikasi terkait status dari tempat pengajian terebut.
Kejadian eksekusi terduga pelaku (27/09/2024) semalam berakhir sampai pukul 22.00 malam, saat itu juga terduga pelaku langsung di boyong ke Polres Metro Bekasi oleh petugas kepolisian, Kebetulan terduga pelaku yang pertama yaitu ayahnya sudah terlebih dulu dibawa sebelum magrib.Sumardi Kepala Desa Karang Mukti menyampaikan ” Perlu diketahui juga bahwa keberadaan pondok pesantren ini, kami dari pemerintahan desa hanya membuatkan domisili, agar membenarkan adanya pondok pesantren yang berdomisili di Kp Jarakosta Asem RT.02/02 Dusun satu.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : urban cikarang.com