Cikaran Timur, jmpdnews.com || Menjelang masa kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September – 23 November 2024 PJ Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Edaran No.KK.02.05/7511/Satpol PP/2024 tanggal 20 september 2024 hal Penurunan Alat Perga Sementara kepada seluruh Camat se Kabupaten Bekasi.
Surat edaran tersebut mengacu kepada 2 surat edaran dari bawaslu Kabupaten Bekasi yaitu Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 305/PM.00.02/K.JB-03/09/2024
tanggal 20 September 2024 perihal Pemberitahuan kepada Pj. Bupati Bekasi , dan Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 306/PM.00.02/K.JB-03/09/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Pemberitahuan kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut PJ Bupati Bekasi Dedi Supriyadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan Apel Penertiban Alat Peraga Sementara (APS) pada hari Senin dan Selasa tanggal 23 dan 24 September 2024 di wilayah Kecamatan masing-masing bersama dengan
Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Polsek dan Koramil;
2. Melakukan Penertiban Alat Peraga Sementara (APS) pada hari Senin s.d Selasa tanggal 23 s.d 24 September 2024 di wilayah Kecamatan masing-masing didampingi oleh Panitia
Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Polsek dan Koramil;
3. Hasil Penertiban Alat Peraga Sementara (APS) berupa baligho, banner, spanduk dan lain-lain agar disimpan di Kantor Camat masing-masing.
Dalam rangka menjaga suasana Pemilukada serentak yang damai, kondusif begitu sangat respon PJ Bupati Bekasi dengan keamanan dan ketertiban wilayah sehingga surat edaran tersebut di lakukan oleh seluruh camat di wilayah masing-masing termasuk di wilayah Kecamatan Cikarang Timur yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 24 september 2024 dan di pimpin langsung oleh sekretaris Kecamatan Cikarang Timur Aris Sadikin Asnawi bersama jajaran Muspika serta juga dari Pengawas pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pesan yang diterima jmpdnews.com bahwa Aris sadikin menyampaikan ” pelaksanaan penertiban tersebut selain dari perintah surat edaran PJ Bupati Bekasi juga atas surat dari Bawaslu Kabupaten Bekasi agar jelang masa kampanye dapat berjalan dengan lancar ” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : -