DIMANA BUMI DIPIJAK, LANGIT DIJUNJUNG :
Cikarang – jmpdnews.com || MORALITAS dan ETIKA Pilkada Langsung. Sudah seharusnya dimanapun, di budaya, tradisi, tempat, daerah, negara dan bangsa manapun, keberadaan penduduk asli dan asal, mendapat pemuliaan sebagai “tuan rumah”, Pemilik warisan tanah, air, udara, kekayaan alam, dan budaya serta tata nilai tradisi yang dijunjung tinggi. Para masyarakat urban, memiliki hak yang sama sebagai sesama insan dan hak kewargaan, namun tetap kudu mawas diri, legowo, ibda binafsik, “tahu diri”, teppo seliro, serta kulo nuwun, jangan mentang-mentang hebat, melangkahi, atau kangkangi pengen merebut otoritas, kewenangan apalagi dalam waktu instant mau berkuasa dan menguasai atas nama apapun. Berdasarkan banyak pengalaman dalam sejarah, berdampak menimbulkan perpecahan, adu domba, konflik, dan perpecahan berjangka panjang serta benturan konflik berkelanjutan. Stabilitas keamanan sosial dan keamanan multidimensi, konflik BOM Waktu bisa terjadi yang mengganggu stabilitas dan integrasi.
DEMOKRASI Melalui Pilkada langsung, buah REFORMASI, memberikan kesempatan Warga Lokal, Warga Tempatan, Masyarakat Adat setempat, untuk memimpin dan memilih pemimpin di daerah yang telah secara turun temurun diwariskan oleh para leluhur, dengan tradisi, budaya, dan identitas serta tata nilai yang dimilikinya.
PILKADA, HAK WARGA DAERAH MEMILIH PEMIMPIN DAERAHNYA DIAKUI DAN DILINDUNGI KONSTITUSI, HUKUM, UNDANG-UNDANG NEGARA, BAHKAN KONVENSI INTERNASIONAL.
Sebut saja, “Indigenous people” dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “masyarakat adat” atau “penduduk asli.” Mereka adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterikatan sejarah dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu sebelum kedatangan penjajah atau peradaban modern. Mereka sering kali memiliki budaya, bahasa, dan tradisi yang berbeda dari masyarakat dominan. Hak dan hukum yang memuliakan masyarakat adat atau **penduduk asli** dalam bahasa Indonesia merujuk pada undang-undang serta kebijakan yang menghormati dan melindungi keberadaan, hak, serta warisan budaya masyarakat adat. Beberapa konsep utama yang relevan adalah:
1. **Hak atas Tanah dan Wilayah Adat**: Masyarakat adat memiliki hak untuk menguasai, mengelola, dan menggunakan tanah serta sumber daya alam di wilayah yang mereka diami secara turun-temurun. Ini mencakup pengakuan atas wilayah adat sebagai bagian dari identitas mereka.
2. **Hak atas Identitas Budaya**: Pengakuan dan penghormatan terhadap budaya, tradisi, dan bahasa masyarakat adat. Pemerintah dan pihak lain berkewajiban untuk melindungi warisan budaya mereka agar tidak hilang atau tergerus.
3. **Hak atas Partisipasi**: Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka, termasuk kebijakan pembangunan yang berdampak pada wilayah adat mereka.
4. **Hak atas Pendidikan dan Kesehatan**: Memuliakan masyarakat adat juga berarti menjamin hak mereka untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya mereka.
5. **Hukum Internasional**: Dalam konteks global, **Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat** (UNDRIP) menjadi panduan internasional yang mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, melindungi tanah, budaya, dan praktik tradisional mereka. Di Indonesia, hak masyarakat adat sering dikaitkan dengan **UUD 1945 Pasal 18B**, yang mengakui hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MF Bekasi, 9.9.2024
Penulis : Munawar Fuad
Editor : Arjuna
Sumber Berita : WAG Mahadaya