Temuan Pansus PBNU terkait PKB

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com – Jakarta || Persetruan antara PBNU dengan PKB saat ini terus memanas ada apa mereka bersetru ,apa saja yang melatar belakangi hal tersebut mari kita simak hasil Panitia Khusus PBNU terkait permasalahan dengan PKB.Berikut temuan-temuan Pansus PBNU terkait dengan PKB:

1. PKB dideklarasikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU dan proses kelahirannya ‘dibidani’ oleh PBNU melalui serangkaian rapat-rapat resmi PBNU dan penerbitan surat-surat resmi PBNU dengan melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.

2. Sebagai anak kandung gerakan Reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi “mirroring” NU, baik dari aspek nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratannya, maupun struktur organisasinya.

Konsep struktur kepemimpinan PKB menganut struktur kepemimpinan NU di mana ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz. Dewan Syura adalah Pimpinan Tertinggi Partai. Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (padsal 16 AD PKB Tahun 1998).

Baca Juga :  DPP Aliansi Wartawan Indonesia Dalam Agenda Penyerahan SK Perdana di Purwakarta

3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya. Yang paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).

4. Selain itu juga terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB. Pada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota. Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih.

Baca Juga :  Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Namun sekarang prinsip dasar permusayawaratan dan kedaulatan itu dirombak sedemikian rupa, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB.

5. Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD-ART PKB yang semakin jauh menyimpang dari khittahnya. Ketua Umum DPP PKB dinobatkan sebagai satu-satunya “Mandataris Muktamar”. Kekuasaan semakin memusat di tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum.

Dia punya kewenangan mengambil tindakan apa saja atas nama ‘menjaga keutuhan organisasi’. Dia juga berkuasa untuk mengubah struktur, menyusun, mengganti, dan memberhentikan personalia pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019).

 

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : liputan6.com

Berita Terkait

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi
Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010
Direktur LBH ARJUNA: maknai Kemerdekaan yang Hakiki
Makna Kemerdekaan Di Mata Pimpinan Centrum As Syauqiyah
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung
BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, namun Tak Lepas dari Catatan Negatif
Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun.
Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Direktur LBH ARJUNA: maknai Kemerdekaan yang Hakiki

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Makna Kemerdekaan Di Mata Pimpinan Centrum As Syauqiyah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:32 WIB

BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, namun Tak Lepas dari Catatan Negatif

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:23 WIB

Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB