Cikarang, jmpdnews.com || Berdasarkan data yang dimiliki oleh salah satu Media Online radarberitanasional.com terkait Kasus Naskah Akademik 30 Juta yang di bayar oleh 54 orang Kepala Desa dapat dinilai Pastastis, karena Dana tersebut di peruntukan hanya Pembuatan Produk Naskah Akademik (NA) yang di miliki oleh Kepala Desa yang mengikuti Pembuatan Naskah Akademik tersebut, nilainya mencapai 30 Jutaan/Kepala Desa diantaranya adalah untuk :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik.
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) dan lainnya.
Namun dari Pembuatan Naskah Akademik tersebut, PT. Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/ DKD/ IV/2023 Perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 Perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, maka PT.Duta Karya DJemat telah melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik dengan biaya sebesar Rp 30.Juta Rupiah/Per Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut
PT. Duta Karya DJemat mendapat Rekomendasi Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi DR dengan No : PM.05.02/SE- 13- DPMD/2023, maka para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Produk Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp, 30 Juta Rupiah.
Dari Nama Desa yang ada di Kecamatan yang mengikuti Naskah Akademik adalah sebagai berikut : * 1.Kecamatan Babelan * 2.Kecamatan Taruman Jaya. * 3.Kecamatan Tambun Utara. * 4.Kecamatan Cibarusah * 5.Kecamatan Muara Gembong. * 6.Kecamatan Setu. *7. Kecamatan Kedung Waringin.* 8.Kecamatan Pebayuran. * 9.Kecamatan Cikarang Selatan. * 10.Kecamatan Pusat. * 11.Kecamatan Serang Baru * 12.Kecamatan Tambun Selatan. * 13.Kecamatan Cibitung. *14. Kecamatan Sukatani. * 15.Kecamatan Karang Bahagia.
Dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi yang ikut Naskah Akademik para Kepala Desa sebanyak 54 Kepala Desa dari 15 Kecamatan, dan Kepala Desa yang mengikuti Naskah Akademik tersebut membayar sebesar 30 Juta/Kepala Desa.
Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 – DPMD / 2023 untuk memberikan Undangan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30 Juta Rupiah yang dibebankan biaya kepada Kepala Desa.
Naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang pengaturan masalah dalam rancangan undang-undang atau peraturan daerah. Naskah akademik memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang. Naskah akademik juga memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta, atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sangat penting dan mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Fungsi naskah akademik adalah sebagai naskah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, dan memberikan pertimbangan dalam
Dalam penyusunan APBDes, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, mulai dari pengumpulan data, penetapan program dan kegiatan, penetapan sumber pendanaan, hingga pengajuan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan musyawarah desa.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum demokrasi yang diselenggarakan di tingkat desa untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi desa. Dalam Musdes, warga desa bersama-sama merumuskan kebijakan dan program kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pembahasan sebuah mata anggaran di desa wajib mengikut sertakan BPD dan masyarakat Terkait NA terlihat bahwa apakah ada proses penetapan APBDesa dalam musdes jadi jika tidak melalui proses tersebut jelas pelanggaran pengelolaan keuangan desa.
Proses yg sekarang berlangsung di Polda Metro jaya adalah bukti dugaan adanya penyimpangan anggaran teah terjadi dan mulai di selidikioleh aparat Penegak hukum .Semoga ada titik terang yang bisa menjelaskan ke publik bahwa penglolaan dana desa wajib di awasi oleh seluruh elemen baik masyarakat, media dan LSM serta Orma.
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : radarberitanasional.com dan berbagai sumber