44 Kasus Sitaan Narkoba Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman gedung Kejaksaan Negeri, Jalan Siliwangi Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Rabu,(12/6/2024).

Pj Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis S.H.,M.A,didampingi Kasi Pidum Feri Nopiyanto,S.H.M.A., mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari 44 kasus.Adapun jenis narkoba yakni ganja, shabu dan jenis obat obatan.

Baca Juga :  Rumor Disandingkan Dani Ramdan - Cucu Sugiarti, PKS : Kita Hormati Posisi Pj Bupati Bekasi

“Tak banyak memang barang bukti yang akan dimusnahkan itu, karena peraturannya juga tak banyak, dan hanya disisakan 0,0 sekian saja,” kata Kajari Purwakarta kepada wartawan.

Dijelaskannya,barang bukti yang akan dimusnahkan itu berupa ganja, shabu dan jenis obat obatan dengan cara dibakar dan diblender yang dicampur cairan.

Baca Juga :  Purwakarta Corruption Watch Mewakafkan Alquran ke LAPAS Kelas IIB Purwakarta

“Selain itu turut pula barang yang dimusnahkan berupa alat komunikasi berupa handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan,meminta pada awak media, “Agar bekerja sama dalam menuntaskan peredaran narkoba.yang ada diwilayah kabupaten Purwakarta,” tandas Kajari.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32 WIB

AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:14 WIB

Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB