44 Kasus Sitaan Narkoba Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman gedung Kejaksaan Negeri, Jalan Siliwangi Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Rabu,(12/6/2024).

Pj Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis S.H.,M.A,didampingi Kasi Pidum Feri Nopiyanto,S.H.M.A., mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari 44 kasus.Adapun jenis narkoba yakni ganja, shabu dan jenis obat obatan.

Baca Juga :  Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Kasus Disabilitas dalam Jerat Korupsi dan Tantangan Keadilan Substantif

“Tak banyak memang barang bukti yang akan dimusnahkan itu, karena peraturannya juga tak banyak, dan hanya disisakan 0,0 sekian saja,” kata Kajari Purwakarta kepada wartawan.

Dijelaskannya,barang bukti yang akan dimusnahkan itu berupa ganja, shabu dan jenis obat obatan dengan cara dibakar dan diblender yang dicampur cairan.

Baca Juga :  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor Yang Resahkan Masyarakat

“Selain itu turut pula barang yang dimusnahkan berupa alat komunikasi berupa handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan,meminta pada awak media, “Agar bekerja sama dalam menuntaskan peredaran narkoba.yang ada diwilayah kabupaten Purwakarta,” tandas Kajari.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB