Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Bijak Menggunakan Medsos UU ITE Mengintai Anda ??

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” lanjut Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Baca Juga :  Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien
Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota
Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan
POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS
LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana
Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:51 WIB

LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:33 WIB

Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:23 WIB