Kampanye dan Larangan yang perlu di perhatikan

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang , jmpdnews.com || Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Para pasangan calon (paslon) kepala daerah dipersilakan mengampanyekan diri baik secara tatap muka maupun melalui debat publik. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024 • Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik •

Baca Juga :  Pada Tahapan Penetapan ada Syarat Yang Masih Dalam Proses

Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:

1. Debat publik atau debat terbuka antar-paslon

2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

3. Pemasangan alat peraga

4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Metode Kampanye yang Didanai dan Dilaksanakan para Calon Bupati dan Wakil Bupati :

Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka dan dialog
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Pemasangan alat peraga
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.

Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye :

Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan, sebagai berikut: • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. • Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. • Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik. • Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. • Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. • Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. • Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya. • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024
Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim
PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN
Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN
Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor
Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?
Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA
Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 07:03 WIB

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 06:36 WIB

Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim

Selasa, 5 November 2024 - 09:28 WIB

PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN

Senin, 4 November 2024 - 13:00 WIB

Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN

Minggu, 20 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB