Cikarang , jmpdnews.com || Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Para pasangan calon (paslon) kepala daerah dipersilakan mengampanyekan diri baik secara tatap muka maupun melalui debat publik. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024 • Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik •
Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
1. Debat publik atau debat terbuka antar-paslon
2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
3. Pemasangan alat peraga
4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Metode Kampanye yang Didanai dan Dilaksanakan para Calon Bupati dan Wakil Bupati :
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka dan dialog
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Pemasangan alat peraga
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.
Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye :
Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan, sebagai berikut: • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. • Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. • Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik. • Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. • Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. • Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. • Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya. • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber