Cikarang Timur, jmpdnews.com – SMP Negeri 5 Cikarang Timur pernah menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan sekolah. Pada tahun 2014, beberapa individu yang terlibat dalam proyek pembangunan sekolah tersebut didakwa dan dijatuhi hukuman penjara. Misalnya, LA dan T dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan D selama 7 tahun dan 6 bulan.
Akibat kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar hitam penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Sejak kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak lagi menerima DAK karena dianggap tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.Dana proyek tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Australia sebesar Rp1,2 miliar yang dikerjakan secara swakelola oleh Pelaksana kegiatan sekolah setempat.
SMP Negeri 5 Cikarang Timur terletak di Jalan Raya Pelayangan, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekolah ini didirikan berdasarkan SK Pendirian No. 420/Kep.121-disdik/2014 yang ditetapkan pada 20 Februari 2014.Dengan akreditasi B, SMP Negeri 5 Cikarang Timur berkomitmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi siswa-siswinya. Sekolah ini menggunakan Kurikulum 2013 dan menerapkan sistem pendidikan sehari penuh (5 hari dalam seminggu).
Paska putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi di Bandung telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berarti bahwa keputusan atau putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tidak bisa lagi diganggu gugat atau diajukan banding. Dengan kata lain, putusan tersebut sudah final dan mengikat secara hukum.
Hampir 13 tahun lebih pembangunan Gedung USB yang bermasalah sampai saat ini mangkrak dan di biarkan melapuk.Ada 7 unit bangunan gedung termasuk sarana Ibadah (Mushola) Kejadian tersebut sempat menjadi pembahasan dalam acara Musrenbang Kecamatan Cikarang Timur Senin 17 Pebruari 2025 di Hotel Sakura.
Harapan Kepala SMP Negeri 5 Cikarang Timur Ibu Yayu Rahayu agar bangunan yang mangkrak tersebut supaya segera di hapuskan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi karena ada ke khawatiran bisa mengganggu siswa dalam proses belajar mengajar dan terkesan menjadi sarang hantu demikian di sampaikan dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Wakil dari Dinas Pendidikan yang hadir menyampaikan bahwa penghapusan asset hanya bisa di lakukan (eksekusi) oleh Kementrian Pendidikan di Jakarta.’ Jadi demikian kendalanya dan insya Allah akan di sampaikan paska rapat ke Kepala Dinas Pendidikan.
Hal yang sama di sampaikan oleh Camat Cikarang Timur Ropi , ST. berharap Semoga setelah Musrenbang Kecamatan Cikarang Timur ada solusi yang nyata agar penghapusan asset SMP 5 Cikarang Timur berupa bangunan gedung bekas tindak Pidana Korupsi tahun 2012 yang tidak layak huni Bisa segera di eksekusi ‘ tutupnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber