Cikarang – jmpdnews.com – Paska Kisruh Keberadaan dan kepemilikan TKD (Tanah Kas Desa) eks Desa Kertasari yang masih di kelola oleh Oknum aparat Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran.Desa Kertasari di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah resmi berubah status menjadi Kelurahan Kertasari bersama Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2013. Perda tersebut mengatur penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu Desa Kertasari di Kecamatan Pebayuran dan Desa Telaga Asih di Kecamatan Cikarang Barat Kab Bekasi.
Pengertian dan Dasar Hukum
Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Pengelolaan TKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini menegaskan bahwa TKD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan yang sah.
Hampir 12 tahun status desa Kertasari menjadi kelurahan tetapi TKDnya belum di serahterimakan Kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) kabupaten Bekasi.Hal tersebut di tegaskan dalam pesan WA Kepala BPKAD H Hudaya kepada Team jmpdnews.com menyampaikan bahwa BPKAD belum menerima penyerahan aset eks TKD Kertasari , dari DPMD belum pernah menyerahkan untuk dicatat sebagai aset, kami di BPKAD tidak pegang data apapun terkait tanah eks TKD tersebut tegasnya.
Di tempat berbeda ketika di konfirmasi Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi H Rahmat Atong mengatakan akan melakukan pengecekan kepada stafnya terkait dokumen penyerahan aset Desa menjadi kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi ” saya akan chek dahulu ke staf ‘jelasnya.
Status Hukum Tanah Kas Desa Setelah Menjadi Kelurahan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebagaimana Perubahan UU No.3 tahun 2024 apabila desa berubah menjadi kelurahan, maka seluruh barang milik desa, termasuk TKD, menjadi aset milik pemerintah daerah kabupaten atau kota. Aset tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.Berdasarkan Perda No 12 tahun 2013 dalam Pasal 7 (1) Berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumbersumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tugas utama BPKAD meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah serta pengelolaan aset daerah, termasuk Tanah Kas Desa (TKD) yang telah menjadi aset pemerintah daerah setelah perubahan status desa menjadi kelurahan.
Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pihak lain selama 12 tahun tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan implikasi hukum serius. Berikut penjelasan mengenai status hukum dan langkah yang dapat diambil:
-
Pemanfaatan TKD Harus Berdasarkan Perjanjian Resmi Menurut peraturan perundang-undangan, pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga harus dilakukan melalui perjanjian resmi yang disepakati bersama. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta jangka waktu pemanfaatan. Jika pemanfaatan dilakukan tanpa perjanjian atau melebihi jangka waktu yang ditetapkan tanpa perpanjangan resmi, maka pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.
-
Jangka Waktu Pemanfaatan TKD Peraturan daerah atau peraturan desa biasanya menetapkan jangka waktu maksimal untuk pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga. Misalnya, dalam beberapa peraturan disebutkan bahwa jangka waktu sewa TKD paling lama adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemanfaatan selama 12 tahun tanpa perpanjangan resmi melanggar ketentuan tersebut.
-
Konsekuensi Hukum Pemanfaatan TKD tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana, tergantung pada kerugian yang ditimbulkan dan niat dari pihak yang memanfaatkan. Pemerintah desa berhak mengambil tindakan hukum untuk mengembalikan hak atas TKD tersebut.
Oleh karena hal tersebut diatas demi tertib administrasi untuk bisa di pertanggung jawabkan pihak Pemerintah Daerah melalui DPMD agar hal tersebut tidak berulang maka untuk segera merespon agar TKD tersebut bisa di kelola sesuai ketentuan Hukum dan perundangan dan menjadi PAD Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan di kelola oleh oknum aparat kelurahan termasuk Kelurahan Telaga Asih Di kecamatan Cikarang Barat.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna